Selasa, 07 Oktober 2014

BAHASA INDONESIA (Makalah Kode Etik Akuntan)

MAKALAH KELOMPOK

Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia

Dosen Pengampu : Setyawan Pujiono, M.Pd.


 






Oleh :
Novita Prahastiwi    12809134038
Farid Apriyanto      128091340
Novi Kurniawati      12809134066




D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2013




A.    Pendahuluan
Akuntan adalah seseorang yang memiliki keahlian dan bekerja di semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi. Profesi akuntan ada banyak antara lain akuntan publik, akuntan pemerintah, akuntan pendidik dan akuntan manajemen atau perusahaan.
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Akuntan publik adalah akuntan yang bekerja dalam pengauditan laporan keuangan, dalam jasa konsultasi dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan (Maula, 2011:3).
Akuntan pemerintah ialah akuntan yang bekerja di pemerintah seperti di departemen, BPKP dan BPK, di perpajakan dan lain-lain. Akuntan pendidik adalah akuntan akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi. Sedangkan akuntan manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam perusahaan atau organisasi.
Dikesempatan ini kami akan membahas mengenai akuntan pendidik. Akuntan pendidik adalah akuntan yang paling penting, utama dan paling dibutuhkan, karena tanpa akuntan pendidik ini tidak akan ada akuntan pemerintah, publik dan manajemen. Akuntan pendidik dituntut untuk tidak hanya memahami teorinya saja namun juga ketrampilan dan harus memahami semua hal-hal penting dalam akuntansi.
Untuk manjadi akuntan pendidik tidaklah mudah, karena seorang akuntan pendidik haruslah menempuh pendidikan formal hingga ke perguruan tinggi, dan akan semakin profesional apabila tidak berhenti pada strata pertama. Selain harus menempuh pendidikan formal, seorang akuntan pendidik haruslah memiliki tanggung jawab dan juga mematuhi prinsip-prinsip kode etik. Hal ini diperlukan karena akuntan pendidik akan membagikan ilmunya kepada orang lain, sehingga semakin tinggi stratanya semakin banyak ilmu yang didapat dan akan dibagikan kepada orang lain. Apabila seorang akuntan pendidik memilik etika yang baik tentu saja yang dididikpun akan meniru, maka terciptalah akuntan-akuntan yang beretika dan tidak egois.

B.     Kode Etik Akuntan di Indonesia
Kemajuan ekonomi negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Tujuan berbisnis adalah untuk memperoleh keuntungan, namun untuk mencapai tujuan itu diperlukan suatu usaha/tindakan. Tapi terkadang pebisnis justru meninggalkan dan mengacuhkan etika. Padahal bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan prinsip-prinsip etika untuk berbisnis. Dalam prinsip ini terdapat tata cara ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas.
Inti  pernyataan di atas adalah, bahwa kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh tiap individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada kepentingan lain tidak terkecuali akuntan pendidik.
Menurut Nelolov(2011) Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus mengikat profesi akuntan.


Prinsip etika dalam kode etik akuntan:
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.  Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
Selain prinsip-prinsip diatas ada etika lain bagi seorang akuntan seperti etika normatif dan etika-etika yang lain. Menurut Hardjoeno (via nelo, 2011: 1) membagi jenis etika atas empat kelompok yaitu, etika normatif, etika peraturan, etika situasi dan relativisme.
Dalam pendidikan etika sangat dibutuhkan, jadi seorang akuntan pendidik harus benar-benar memperhatikan etika. Tujuannya sendiri antara lain untuk menghubungkan pendidikan akuntansi kepada persoalan-persoalan etis, mengenalkan persoalan dalam akuntansi yang mempunyai implikasi etis, mengembangkan suatu perasaan kewajiban atas tanggung jawab moral, mengembangkan kemampuan yang berkaitan dengan konflik etis, belajar menghubungkan dengan ketidakpastian profesi akuntansi, menyusun tahapan untuk suatu perubahan dalam perilaku etis, mengapresiasikan dan memahami sejarah dan komposisi seluruh aspek etika akuntansi dan hubungan terhadap bidang umum dan etika.

C.    Peran Akuntan dalam Pendidikan di Indonesia
     Sekarang ini akuntan di Indonesia sudah banyak baik yang masih S1 maupun sudah diatasnya. Akuntan-akuntan ini tersebar dan memiliki profesi yang berbeda-beda.
Akuntan pendidik melakukan pengajaran mulai dari jenjang SMU, Perguruan Tinggi dan Pascasarjana. Para akuntan ini memang memiliki peran yang sama sebagai pengajar dan membagikan ilmu namun kualitas dan kemampuan dari masing-masing orang/akuntan berbeda-beda. Sangat disayangkan apabila ada seorang akuntan pendidik yang mengajarkan atau menjelaskan mengenai hal-hal pokok atau intinya saja dan memberikan rumus rumus dan rumus. Seorang siswa akhirnya hanya menghafalkan rumus saja, tidak tahu apakah ada cara lain, atau jalan pintas dari suatu pekerjaan itu. Siswapun hanya menghafalkan rumus ketika ujian, sehingga setelah ujian biasanya rumus dilupakan.
Banyak siswa yang beranggapan bahwa akuntansi itu sulit, akuntansi adalah pelajaran yang menyeramkan sehingga tidak disukai oleh banyak siswa. Padahal sebenarnya akuntansi itu mudah, hanya saja membutuhkan kesabaran, ketelitian dan banyak belajar. Jadi, apabila ada siswa yang menganggap seperti itu pendidiknya yang salah yang tidak mampu memberikan motivasi dan dorongan untuk bersabar, belajar teliti dan belajar lebih banyak. Hal lain ialah karena kesalahan dalam proses pengajaran, mungkin justru pendidiknya sendiri  yang tidak sabar dalam membimbing siswanya. Bisa juga cara mengajarnya yang langsung ke inti dan bukan menjelaskan satu persatu prosesnya, karena seperti yang kita ketahui akuntansi adalah suatu yang laporan keuangan yang berproses, berkesinambungan, runtut, dan rumit.
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa akuntan pendidik memiliki peran yang sangat besar untuk menciptakan akuntan lain yang profesional, namun apabila akuntan pendidik saja masih banyak yang kualitasnya buruk bagaimana akan tercipta akuntan-akuntan profesional di Indonesia. Seorang akuntan pendidik yakni guru akuntansi atau dosen harus mampu memberikan kenyamanan dulu terhadap siswanya, sehingga siswa mampu tenang dan berkonsentrasi saat proses belajar. Seorang pendidik juga diharapkan kreatif dalam melakukan pengajaran, sehingga siswa tidak bosan. Menurut (Djamarah, 2000), peran guru dalam pembelajaran yaitu sebagai korektor, inspirator, informator, organisator, motivator, inisiator, fasilitator, pembimbing, demonstrator, pengelola kelas, mediator, supervisor, dan evaluator.





Daftar Pustaka

Maula, Nismatul. 2011. Etika Profesi Akuntansi(Makalah). Diunduh dari //niezmatul.wordpress.com/2011/10/17/etika-profesi-akuntansi/ pada tanggal 26 Desember 2012.
2011. Profesi-Profesi Akuntan dan Kode Etik Seorang Akuntan (Artikel). Diunduh dari //riezquchiha.wordpress.com/2010/12/13/profesi-profesi-akuntansi-dan-kode-etik-seorang-akuntan/ pada tanggal  26 Desember 2012.
Nelolov. 2011. Etika Profesi Akuntansi(Makalah). Diunduh dari //nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/etika-profesi-akuntansi.html pada tanggal 26 Desember 2012.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar