MAKALAH KELOMPOK
Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Dosen Pengampu
: Setyawan Pujiono, M.Pd.
Oleh
:
Novita Prahastiwi 12809134038
Farid Apriyanto 128091340
Novi Kurniawati 12809134066
D3
AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
NEGERI YOGYAKARTA
2013
A.
Pendahuluan
Akuntan
adalah seseorang yang memiliki keahlian dan bekerja di semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di
bidang akuntansi. Profesi akuntan ada banyak antara lain akuntan publik,
akuntan pemerintah, akuntan pendidik dan akuntan manajemen atau perusahaan.
Menurut International Federation of
Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah
semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik.
Akuntan
publik adalah akuntan yang bekerja dalam pengauditan laporan keuangan, dalam jasa
konsultasi dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional
yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari
Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan
keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi
lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang
berhubungan dengan akuntansi dan keuangan (Maula, 2011:3).
Akuntan
pemerintah ialah akuntan yang bekerja di pemerintah seperti di departemen, BPKP
dan BPK, di perpajakan dan lain-lain. Akuntan pendidik adalah akuntan akuntan
yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi. Sedangkan
akuntan manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam perusahaan atau organisasi.
Dikesempatan
ini kami akan membahas mengenai akuntan pendidik. Akuntan pendidik adalah
akuntan yang paling penting, utama dan paling dibutuhkan, karena tanpa akuntan
pendidik ini tidak akan ada akuntan pemerintah, publik dan manajemen. Akuntan
pendidik dituntut untuk tidak hanya memahami teorinya saja namun juga
ketrampilan dan harus memahami semua hal-hal penting dalam akuntansi.
Untuk
manjadi akuntan pendidik tidaklah mudah, karena seorang akuntan pendidik
haruslah menempuh pendidikan formal hingga ke perguruan tinggi, dan akan
semakin profesional apabila tidak berhenti pada strata pertama. Selain harus
menempuh pendidikan formal, seorang akuntan pendidik haruslah memiliki tanggung
jawab dan juga mematuhi prinsip-prinsip kode etik. Hal ini diperlukan karena akuntan
pendidik akan membagikan ilmunya kepada orang lain, sehingga semakin tinggi
stratanya semakin banyak ilmu yang didapat dan akan dibagikan kepada orang
lain. Apabila seorang akuntan pendidik memilik etika yang baik tentu saja yang
dididikpun akan meniru, maka terciptalah akuntan-akuntan yang beretika dan
tidak egois.
B. Kode Etik Akuntan di Indonesia
Kemajuan ekonomi negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong
munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam
di dalam dunia bisnis. Tujuan berbisnis adalah untuk memperoleh keuntungan,
namun untuk mencapai tujuan itu diperlukan suatu usaha/tindakan. Tapi terkadang
pebisnis justru meninggalkan dan mengacuhkan etika. Padahal bisnis dapat
menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan prinsip-prinsip
etika untuk berbisnis. Dalam prinsip ini terdapat tata cara ideal dalam pengaturan
dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas.
Inti pernyataan di atas
adalah, bahwa kode etik profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi.
Kode etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus
diterapkan oleh tiap individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus
lebih dijaga daripada kepentingan lain tidak terkecuali akuntan pendidik.
Menurut
Nelolov(2011) Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi
akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis
oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak yang
terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak tertentu
saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan tertinggi yang
harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang wajib yang harus
mengikat profesi akuntan.
Prinsip
etika dalam kode etik akuntan:
1.
Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada
semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
Satu
ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari
profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi
kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta
konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai
seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas
keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota
adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional
Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan
yang relevan
Selain prinsip-prinsip diatas ada etika lain bagi seorang akuntan
seperti etika normatif dan etika-etika yang lain. Menurut Hardjoeno (via nelo,
2011: 1) membagi jenis etika atas empat kelompok yaitu, etika normatif, etika
peraturan, etika situasi dan relativisme.
Dalam
pendidikan etika sangat dibutuhkan, jadi seorang akuntan pendidik harus
benar-benar memperhatikan etika. Tujuannya sendiri antara lain untuk menghubungkan pendidikan akuntansi kepada
persoalan-persoalan etis, mengenalkan persoalan dalam akuntansi yang mempunyai
implikasi etis, mengembangkan suatu perasaan kewajiban atas tanggung jawab
moral, mengembangkan kemampuan yang berkaitan dengan konflik etis, belajar
menghubungkan dengan ketidakpastian profesi akuntansi, menyusun tahapan untuk
suatu perubahan dalam perilaku etis, mengapresiasikan dan memahami sejarah dan
komposisi seluruh aspek etika akuntansi dan hubungan terhadap bidang umum dan
etika.
C. Peran Akuntan dalam
Pendidikan di Indonesia
Sekarang ini akuntan di Indonesia sudah
banyak baik yang masih S1 maupun sudah diatasnya. Akuntan-akuntan ini tersebar
dan memiliki profesi yang berbeda-beda.
Akuntan
pendidik melakukan pengajaran mulai dari jenjang SMU, Perguruan Tinggi dan
Pascasarjana. Para akuntan ini memang memiliki peran yang sama sebagai pengajar
dan membagikan ilmu namun kualitas dan kemampuan dari masing-masing
orang/akuntan berbeda-beda. Sangat disayangkan apabila ada seorang akuntan
pendidik yang mengajarkan atau menjelaskan mengenai hal-hal pokok atau intinya
saja dan memberikan rumus rumus dan rumus. Seorang siswa akhirnya hanya menghafalkan
rumus saja, tidak tahu apakah ada cara lain, atau jalan pintas dari suatu
pekerjaan itu. Siswapun hanya menghafalkan rumus ketika ujian, sehingga setelah
ujian biasanya rumus dilupakan.
Banyak
siswa yang beranggapan bahwa akuntansi itu sulit, akuntansi adalah pelajaran
yang menyeramkan sehingga tidak disukai oleh banyak siswa. Padahal sebenarnya
akuntansi itu mudah, hanya saja membutuhkan kesabaran, ketelitian dan banyak
belajar. Jadi, apabila ada siswa yang menganggap seperti itu pendidiknya yang salah
yang tidak mampu memberikan motivasi dan dorongan untuk bersabar, belajar
teliti dan belajar lebih banyak. Hal lain ialah karena kesalahan dalam proses
pengajaran, mungkin justru pendidiknya sendiri
yang tidak sabar dalam membimbing siswanya. Bisa juga cara mengajarnya
yang langsung ke inti dan bukan menjelaskan satu persatu prosesnya, karena
seperti yang kita ketahui akuntansi adalah suatu yang laporan keuangan yang berproses,
berkesinambungan, runtut, dan rumit.
Sebelumnya
telah dijelaskan bahwa akuntan pendidik memiliki peran yang sangat besar untuk
menciptakan akuntan lain yang profesional, namun apabila akuntan pendidik saja
masih banyak yang kualitasnya buruk bagaimana akan tercipta akuntan-akuntan
profesional di Indonesia. Seorang akuntan pendidik yakni guru akuntansi atau
dosen harus mampu memberikan kenyamanan dulu terhadap siswanya, sehingga siswa
mampu tenang dan berkonsentrasi saat proses belajar. Seorang pendidik juga
diharapkan kreatif dalam melakukan pengajaran, sehingga siswa tidak bosan.
Menurut (Djamarah, 2000), peran guru dalam pembelajaran yaitu sebagai korektor,
inspirator, informator, organisator, motivator, inisiator, fasilitator,
pembimbing, demonstrator, pengelola kelas, mediator, supervisor, dan evaluator.
Daftar Pustaka
Maula,
Nismatul. 2011. Etika Profesi Akuntansi(Makalah).
Diunduh dari //niezmatul.wordpress.com/2011/10/17/etika-profesi-akuntansi/ pada
tanggal 26 Desember 2012.
2011.
Profesi-Profesi Akuntan dan Kode Etik Seorang Akuntan (Artikel). Diunduh dari //riezquchiha.wordpress.com/2010/12/13/profesi-profesi-akuntansi-dan-kode-etik-seorang-akuntan/ pada
tanggal 26 Desember 2012.
Nelolov.
2011. Etika Profesi Akuntansi(Makalah).
Diunduh dari //nelo-neloli.blogspot.com/2011/10/etika-profesi-akuntansi.html pada
tanggal 26 Desember 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar