MAKALAH HUKUM BISNIS
“PASAR MODAL”
Disusun
Oleh :
1.
Novita
Prahastiwi (12809134038)
2.
Novita
Dwi Astuti (128091340)
3.
Unan
Kharisma Fajar (128091340)
D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia
mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang
mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adlah
dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal
dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah
perusahaan menjual asset.
Kehidupan
yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala
sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk
memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya
sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan
pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya
perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang
merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat
banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Pasar Modal?
2.
Apa
dasar hukum pasar modal?
3.
Apa
saja manfaat pasar modal?
4.
Apa
saja produk-produk yang terdapat dalam pasar modal?
5.
Siapa
sajakah pelaku yang terdapat dalam pasar modal?
6.
Instansi
apa saja yang terkait dalam pasar modal?
7.
Apa
yang dimaksud dengan reksadana?
8.
Apa
saja lembaga penunjang dalam pasar modal?
9.
Profesi
penunjang apa saja yang terdapat dalam pasar modal?
10. Larangan apa yang terdapat dalam pasar
modal?
11. Sanksi apa yang dikenakan terhadap
larangan?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari pasar modal.
2.
Untuk
mengetahui dasar hukum yang digunakan dalam pasar modal.
3.
Untuk
mengetahui manfaat pasar modal.
4.
Untuk
mengetahi produk-produk yang ada dalam pasar modal.
5.
Untuk
mengetahui pelaku yang terdapat didalam pasarmodal.
6.
Untuk
mengetaui instansi yang terkait dalam pasar modal.
7.
Untuk
mengetahui tentang reksadana.
8.
Untuk
mengetahui lembaga penunjang dalam pasar moda.
9.
Untuk
mengeahui profesi penujang dalam pasar modal.
10. Untuk mengetahui larangan-larangan dalam
pasar modal.
11. Untuk mengeahui sanksi yang diberikan
terhadap pelanggaran larangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek diterbitkannya atau lembaga
profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Pasar
modal ialah tempat bertemunya penjuan dan pembeli modal atau dana.
Tujan pasar modal adalah mempercepat proses ikut
sertanya masyarakat dalam kepemilikan saham untuk menuju pemerataan pendapatan
masyarakat serta meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara
produktif untuk pembangunan nasional.
B.
Dasar Hukum
Dasar-dasar hukum dalam pasar modal antara lain:
1.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar
Modal.
4.
Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5.
Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau
Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6.
Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan
Kepemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7.
Keputusan
Presiden Nomor 117/1999, tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/1993 tentang
Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 155/1998.
8.
Keputusan
Presiden Nomor 120/1999, tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang
Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 113/1998.
9.
Keputusan
Presiden Nomor 121/1999, tentang Perubahan atas Keppres Nomor 183/1998 tentang
Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37/1999.
10. Keputusan Menteri Negara
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999 tentang Pedoman
dan Tata cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman
Modal dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
C. Manfaat Pasar Modal
1.
Bagi Emiten
o
jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
o
dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar
perdana selesai
o
ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
o nilai investasi perkembang mengikuti
pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga
saham yang mencapai kapital gain.
o memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang
saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.
D.
Produk-Produk dalam Pasar Modal
Produk yang terdapat dalam pasar modal antara lain:
1.
Saham
ð
Penyertaan
dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut
dikeluarkan surat/saham kolektif kepada pemegang saham.
Hak-hak
pemilik saham:
a.
Dividen
b.
Suara
dalam RUPS, khususnya dalam hal pemilihan direksi, reorganisasi,
rekapitalisasi, merger dan penentuan kebijaksanaan lain atas jalannya
perusahaan.
c.
Peningkatan
modal atau selisih nilai yang mungkin ada, apabila saham tersebut dijual
pemilknya dengan harga yang tinggi.
2.
Obligasi
ð
Surat
pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para
pemegang obligasi.
Hak-hak
pemilik obligasi:
a.
Pembayaran
bunga
b.
Pelunasan
utang
c.
Peningkatan
nilai modal yang mungkin ada apabila obligasi dijual kembali.
3.
Reksadana
ð
Sertifikat
yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk
digunakan sebagai modal berinvetasi di pasar uang/pasar modal.
Hak-hak
pemilik reksadana:
a.
Dividen
yang dibayarkan secara berkala
b.
Peningkatan
nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali
c.
Hak
menjual kembali kepada PT Danareksa
E.
Para Pelaku dalam Pasar Modal
Pelaku-pelaku dalam pasar modal antaralain:
1)
Pelaku
ð
Pemberi
dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan
kelebihan dana atau uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya
penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal
untuk keperluan usahanya.
2)
Emiten
ð
Pihak
yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui
pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam
perusahaan.
Kesempatan
untuk jadi pemodal:
-
Pasar
perdana (primary market)
ð
Pemodal
pada saat saham belum dilakukan atau efeknya belum tercatat di bursa, masanya
adalah 90 hari.
-
Pasar
sekunder (secundary market)
ð
Setelah
90 hari pasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah itu efek
dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
3)
Komoditi
ð
Barang
yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau,
minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lain-lain.
4)
Lembaga
Penunjang
ð
Terkait
dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai
profesi penunjang.
5)
Investasi
ð
Kegiatan
menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan
pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil
penanaman modal tersebut.
Investasi
di pasar modal dapat melalui dua cara yakni:
·
Pembelian
Efek di Pasar Perdana
ð
Pasar
dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek (emiten) kepada
masyarakat untuk pertama kali.
·
Jual/Beli
Efek di Pasar Sekunder
ð
Harga
efek di pasar sekunder ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten dan kekuatan
permintaan dan penawaran efek di bursa.
F.
Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
Instansi-instansi yang terkait dalam pasar modal,
antaranya:
a.
Badan
Pengawas Pasar Modal
Tugas
dan fungsi BAPEPAM:
-
Pimbinaan,
pengatur, dan pengawasan sehari-hari.
-
Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisienserta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
-
Bertindak
sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go publik, penjamin emiten(underwriter), investor, dan broker/dealer.
-
Bapepam
bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.
Wewenang
Bapepam:
·
Memberi
izin usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran.
·
Menetapkan
persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan
atau membatalkan pendaftaran.
·
Mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan dalam hal-hal terjadi peristiwa yang diduga
merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya.
·
Melakukan
pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak yang disyaratkan
memiliki izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran.
·
Menunjuk
pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan
Bapepam.
·
Membekukan
atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan
transaksi bursa atau efek tertentu.
·
Menetapkan
instrumen lain sebagai efek.
Lembaga/Badan
Usaha yang dapat bertindak sebagai Pembeli Saham melalui pasar modal,
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.011/1978, adalah:
-
Perusahaan
asuransi milik negara dan swasta nasional yang seluruh modal sahamnya dimiliki
oleh WNI.
-
Dana
pensiun sebagai lembaga yang kegiatan usahanya ditunjuk untuk memenuhi
kesejahteraan hidup di hari tua bagi para pesertanya.
-
Badan
sosial sebagai suatu badan yang melakukan kegiatan usaha yang bersifat sosial.
-
Yayasan
sebagai badan hukum yang kegiatan usahanya ditujukan untuk kepentingan peserta
atau masyarakat.
-
Koperasi
sebagai kegiatan yang melakukan usaha di bidang produksi dan ekonomi yang
berdiri berdasarkan ketentuan UU.
-
Bank
Umum, Bank Tabungan, dan Bank Pembangunan milik negara, serta Bank Swasta
Nasional yang didirikan berdasarkan UU dan seluruh modal saham dimiliki WNI.
-
Badan
Usaha lain milik negara serta swasta nasional yang seluruh permodalannya
dimiliki WNI.
b.
Bursa
Efek
ð
Lembaga
yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan
penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain. Tujuannya untuk memperdagangkan
efek diantara mereka. Atau bisa juga Bursa efek adalah pihak yang mengambil
alih fungsi Badan Pengawasan Penanaman Modal yang pertama sebagai pelaksana
pasar modal.
c.
Lembaga
Kliring dan penjaminan(LKP)
ð
Pihak
yangmenyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
d.
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP)
ð
Pihak
yang menyelenggarakan kegiatan custadian sentral bagi bank kustodian,
perusahaan efek dan pihak lain. Custodian merupakan perusahaan yang memberikan
jasa penitipan efek dan harta yang berkaian dengan efek serta jasa lain
termasuk menerima deviden, bunga bank, dan lain-lain.
G.
Reksadana
ð
Wadah
yang digunakan untu menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Persyaratan Pencatatan Reksa Dana antara lain:
a. Reksadana tersebut telah memperoleh izin usaha
dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan
efektif oleh Bapepam;
c. Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan
minimal Rp 10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200
pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e. Direksi dan manajer investasi memiliki
reputasi baik.
H.
Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
ð
Pendukung
atau penunjang birokrasinya suatu pasar modal.
Sementara
itu, dalam menjalankan fungsinya Lembaga Penunjang terdiri dari:
-
Penjamin
Emisi
Tugas
penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan,
harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2)
Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas
adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
3)
Mengatur
penyelenggaraan
emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
-
Penanggung
(Guarantor)
-
Wali
Amanat
-
Perantara
Perdagangan Efek
-
Pedagang
Efek (Dealer)
-
Perusahaan
Surat Berharga
-
Perusahaan
Pengelola Dana (Investment Company)
-
Biro
Administrasi Efek (BAE)
I.
Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
ü
Notaris
ð
Notaris
adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di
Bapepam.
ü
Konsultan
Hukum
ð
Memberikan
pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai segala kewajiban yang
mengikat perusahaan yang hendak go publik secara hukum, sehingga dalam proses
penjualan efek dan calon pembeli memberikan informasi yang benar terhadap
keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
ü
Akuntan
Publik
ð
Memiliki
tanggungjawab untuk memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan
keuangan perusahaan yang hendak go publik dan bukan kebenaran atas laporan
keuangan.
ü
Perusahaan
Penilai
ð
Pihak
yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang
hendak go publik.
J.
Larangan dalam Pasar Modal
a.
Penipuan
dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek.
Setiap pihak dilarang secara
langsung maupun tidak langsung, antara lain:
1. Menipu pihak lain dengan cara apa
pun.
2. Membuat
pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta
yang material.
3. Setiap
pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan
secara material tidak benar.
4. Setiap
pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan
dua transaksi efek atau lebih.
b. Perdagangan orang dalam(insider
trading)
Adalah seseorang yang membocorkan
informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat,
sehingga merugikan pihak-pihak lain.
c. Larangan bagi orang dalam
d. Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
e. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
K.
Sanksi terhadap Larangan
1.
Sanksi
Administratif:
a.
Peringatan
tertulis
b.
Denda
c.
Pembatasan
kegiatan
d.
Pembekuan
Kegiatan Usaha
e.
Pencabutan
Izin Usaha
f.
Pembatalan
Perjanjian
g.
Pembatalan
pendaftaran
2.
Sanksi
Pidana
a)
Dikenakan
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
b)
Bentuk
sanksi terdiri dari:
-
Pidana
kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi-tingginya 1Milyar.
-
Penjara
paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya 15 Milyar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau
abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar
adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang
termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Produk yang Terdapat di
Pasar Modal antaranya: Reksa Dana, Saham,
Saham
Preferan, Obligasi, Waran,
Right Issue.
B. Saran
Saran kami adalah jangalah melanggar aturan-aturan
yang ada dalam pasar modal. Karena sanksi yang diberika sangat berat dan denda
yang besar. Apabila ingin memasuki dunia pasar modal sebaiknya lebih memahami
peraturan-peraturan dan ketentuan dalam pasar modal.
DAFTAR PUSTAKA
Simanunsong,
Advendi dan Elsi Kartika Sari. 2008. Hukum
dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia.
Diunduh pada
tanggal 1 April 2013 via jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-modal-definisi-pelaku-jenis-dan.html
Diunduh pada
tanggal 1 April 2013 via www.docstoc.com/search/makalah-pasar-modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar