Selasa, 07 Oktober 2014

HUKUM BISNIS (Pasar Modal)

MAKALAH HUKUM BISNIS
“PASAR MODAL”




Disusun Oleh :
1.      Novita Prahastiwi (12809134038)
2.      Novita Dwi Astuti (128091340)
3.      Unan Kharisma Fajar (128091340)





D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2013



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Pasar Modal?
2.      Apa dasar hukum pasar modal?
3.      Apa saja manfaat pasar modal?
4.      Apa saja produk-produk yang terdapat dalam pasar modal?
5.      Siapa sajakah pelaku yang terdapat dalam pasar modal?
6.      Instansi apa saja yang terkait dalam pasar modal?
7.      Apa yang dimaksud dengan reksadana?
8.      Apa saja lembaga penunjang dalam pasar modal?
9.      Profesi penunjang apa saja yang terdapat dalam pasar modal?
10.  Larangan apa yang terdapat dalam pasar modal?
11.  Sanksi apa yang dikenakan terhadap larangan?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari pasar modal.
2.      Untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan dalam pasar modal.
3.      Untuk mengetahui manfaat pasar modal.
4.      Untuk mengetahi produk-produk yang ada dalam pasar modal.
5.      Untuk mengetahui pelaku yang terdapat didalam pasarmodal.
6.      Untuk mengetaui instansi yang terkait dalam pasar modal.
7.      Untuk mengetahui tentang reksadana.
8.      Untuk mengetahui lembaga penunjang dalam pasar moda.
9.      Untuk mengeahui profesi penujang dalam pasar modal.
10.  Untuk mengetahui larangan-larangan dalam pasar modal.
11.  Untuk mengeahui sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran larangan.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Pasar modal ialah tempat bertemunya penjuan dan pembeli modal atau dana.
Tujan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam kepemilikan saham untuk menuju pemerataan pendapatan masyarakat serta meningkatkan  partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembangunan nasional.

B.     Dasar Hukum
Dasar-dasar hukum dalam pasar modal antara lain:
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
4.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing.
6.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Kepemilikan Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing.
7.      Keputusan Presiden Nomor 117/1999, tentang Perubahan atas Keppres Nomor 97/1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 155/1998.
8.      Keputusan Presiden Nomor 120/1999, tentang Perubahan atas Keppres Nomor 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 113/1998.
9.      Keputusan Presiden Nomor 121/1999, tentang Perubahan atas Keppres Nomor 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman  Modal, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37/1999.
10.  Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.

C.    Manfaat Pasar Modal

1.      Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
o   jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
o   dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
o   tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
o   solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
o   ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
o  nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain.
o  memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi.
o  dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko.

D.    Produk-Produk dalam Pasar Modal
Produk yang terdapat dalam pasar modal antara lain:
1.      Saham
ð  Penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat/saham kolektif kepada pemegang saham.
Hak-hak pemilik saham:
a.       Dividen
b.      Suara dalam RUPS, khususnya dalam hal pemilihan direksi, reorganisasi, rekapitalisasi, merger dan penentuan kebijaksanaan lain atas jalannya perusahaan.
c.       Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada, apabila saham tersebut dijual pemilknya dengan harga yang tinggi.
2.      Obligasi
ð  Surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi.
Hak-hak pemilik obligasi:
a.       Pembayaran bunga
b.      Pelunasan utang
c.       Peningkatan nilai modal yang mungkin ada apabila obligasi dijual kembali.
3.      Reksadana
ð  Sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvetasi di pasar uang/pasar modal.
Hak-hak pemilik reksadana:
a.       Dividen yang dibayarkan secara berkala
b.      Peningkatan nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali
c.       Hak menjual kembali kepada PT Danareksa

E.     Para Pelaku dalam Pasar Modal
Pelaku-pelaku dalam pasar modal antaralain:
1)      Pelaku
ð  Pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana atau uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
2)      Emiten
ð  Pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
Kesempatan untuk jadi pemodal:
-          Pasar perdana (primary market)
ð  Pemodal pada saat saham belum dilakukan atau efeknya belum tercatat di bursa, masanya adalah 90 hari.
-          Pasar sekunder (secundary market)
ð  Setelah 90 hari pasar perdana maka dapat masuk ke pasar sekunder dan setelah itu efek dapat diperdagangkan setiap hari sesuai mekanisme pasar.
3)      Komoditi
ð  Barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dan lain-lain.
4)      Lembaga Penunjang
ð  Terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5)      Investasi
ð  Kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.
Investasi di pasar modal dapat melalui dua cara yakni:
·         Pembelian Efek di Pasar Perdana
ð  Pasar dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek (emiten) kepada masyarakat untuk pertama kali.
·         Jual/Beli Efek di Pasar Sekunder
ð  Harga efek di pasar sekunder ditentukan oleh kondisi perusahaan emiten dan kekuatan permintaan dan penawaran efek di bursa.

F.     Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
Instansi-instansi yang terkait dalam pasar modal, antaranya:
a.       Badan Pengawas Pasar Modal
Tugas dan fungsi BAPEPAM:
-          Pimbinaan, pengatur, dan pengawasan sehari-hari.
-          Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisienserta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
-          Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go publik, penjamin emiten(underwriter), investor, dan broker/dealer.
-          Bapepam bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan.
Wewenang Bapepam:
·         Memberi izin usaha, izin perorangan, persetujuan, dan mewajibkan pendaftaran.
·         Menetapkan persyaratan dan tata cara penyertaan pendaftaran serta menyatakan penundaan atau membatalkan pendaftaran.
·         Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan dalam hal-hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya.
·         Melakukan pemeriksaan terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak yang disyaratkan memiliki izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran.
·         Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan Bapepam.
·         Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek atau menghentikan transaksi bursa atau efek tertentu.
·         Menetapkan instrumen lain sebagai efek.
Lembaga/Badan Usaha yang dapat bertindak sebagai Pembeli Saham melalui pasar modal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 313/KMK.011/1978, adalah:
-          Perusahaan asuransi milik negara dan swasta nasional yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh WNI.
-          Dana pensiun sebagai lembaga yang kegiatan usahanya ditunjuk untuk memenuhi kesejahteraan hidup di hari tua bagi para pesertanya.
-          Badan sosial sebagai suatu badan yang melakukan kegiatan usaha yang bersifat sosial.
-          Yayasan sebagai badan hukum yang kegiatan usahanya ditujukan untuk kepentingan peserta atau masyarakat.
-          Koperasi sebagai kegiatan yang melakukan usaha di bidang produksi dan ekonomi yang berdiri berdasarkan ketentuan UU.
-          Bank Umum, Bank Tabungan, dan Bank Pembangunan milik negara, serta Bank Swasta Nasional yang didirikan berdasarkan UU dan seluruh modal saham dimiliki WNI.
-          Badan Usaha lain milik negara serta swasta nasional yang seluruh permodalannya dimiliki WNI.

b.      Bursa Efek
ð  Lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain. Tujuannya untuk memperdagangkan efek diantara mereka. Atau bisa juga Bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi Badan Pengawasan Penanaman Modal yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
c.       Lembaga Kliring dan penjaminan(LKP)
ð  Pihak yangmenyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
d.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian(LPP)
ð  Pihak yang menyelenggarakan kegiatan custadian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain. Custodian merupakan perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaian dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, dan lain-lain.

G.    Reksadana
ð  Wadah yang digunakan untu menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Persyaratan Pencatatan Reksa Dana antara lain:
a.       Reksadana tersebut telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan;
b.      Pernyataan pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh Bapepam;
c.       Nilai nominal saham reksa dana yang ditawarkan minimal Rp 10 miliar;
d.      Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham);
e.       Direksi dan manajer investasi memiliki reputasi baik.

H.    Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
ð  Pendukung atau penunjang birokrasinya suatu pasar modal.
Sementara itu, dalam menjalankan fungsinya Lembaga Penunjang terdiri dari:
-          Penjamin Emisi
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1)      Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2)      Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
3)      Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
-          Penanggung (Guarantor)
-          Wali Amanat
-          Perantara Perdagangan Efek
-          Pedagang Efek (Dealer)
-          Perusahaan Surat Berharga
-          Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
-          Biro Administrasi Efek (BAE)

I.       Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
ü  Notaris
ð  Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
ü  Konsultan Hukum
ð  Memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go publik secara hukum, sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli memberikan informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
ü  Akuntan Publik
ð  Memiliki tanggungjawab untuk memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go publik dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
ü  Perusahaan Penilai
ð  Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go publik.

J.      Larangan dalam Pasar Modal
a.        Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek.
Setiap pihak dilarang secara langsung maupun tidak langsung, antara lain:
1. Menipu pihak lain dengan cara apa pun.
2. Membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta yang material.
3. Setiap pihak dilarang dengan cara apa pun membuat pernyataan, memberikan keterangan secara material tidak benar.
4. Setiap pihak baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan pihak baik dilarang melakukan dua transaksi efek atau lebih.
b.  Perdagangan orang dalam(insider trading)
Adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masayrakat, sehingga merugikan pihak-pihak lain.
c.  Larangan bagi orang dalam
d.   Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
e.    Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.


K.    Sanksi terhadap Larangan
1.      Sanksi Administratif:
a.       Peringatan tertulis
b.      Denda
c.       Pembatasan kegiatan
d.      Pembekuan Kegiatan Usaha
e.       Pencabutan Izin Usaha
f.       Pembatalan Perjanjian
g.      Pembatalan pendaftaran
2.      Sanksi Pidana
a)      Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal
b)      Bentuk sanksi terdiri dari:
-          Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda setinggi-tingginya 1Milyar.
-          Penjara paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya 15 Milyar.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Produk yang Terdapat di Pasar Modal antaranya: Reksa Dana, Saham, Saham Preferan, Obligasi, Waran, Right Issue.

B.     Saran
Saran kami adalah jangalah melanggar aturan-aturan yang ada dalam pasar modal. Karena sanksi yang diberika sangat berat dan denda yang besar. Apabila ingin memasuki dunia pasar modal sebaiknya lebih memahami peraturan-peraturan dan ketentuan dalam pasar modal.


DAFTAR PUSTAKA


Simanunsong, Advendi dan Elsi Kartika Sari. 2008. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia.



Diunduh pada tanggal 1 April 2013 via  www.docstoc.com/search/makalah-pasar-modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar