MAKALAH
OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER
Dosen
Pengampu : Amanita Novi Yushita, SE.
Disusun
Oleh :
1.
Halim
Prawiranata (12809134037)
2.
Novita
Prahastiwi (12809134038)
3.
Yordan
Aditya (12809134039)
D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI
YOGYAKARTA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Otoritas
moneter adalah suatu entitas yang
memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang
beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan
parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang.
Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral,
meskipun kadang lembaga eksekutif pemerintah mempunyai
hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral.
Ada berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral untuk
beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang
beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas
untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam. Undang-undang ini bertujuan agar
otoritas moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang
efektif dan efisien melalui sistem keuangan yang sehat, transparan dan
terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran
yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang
memiliki prinsip kehati-hatian.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan otoritas moneter dan kebijakan moneter?
2. Bagaimanakah
status dan modal bank Indonesia?
3. Apakah
tujuan dan tugas bank Indonesia?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui yang dimaksud dengan otoritas moneter dan kebijakan moneter.
2. Untuk
mengetahui status dan modal Bank Indonesia.
3. Untuk
mengetahui tujuan dan tugas Bank Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Otoritas Moneter dan Kebijakan Moneter
Otoritas
moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang
untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak
untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang
menentukan biaya dan persediaan uang. Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam
pengambilan kebijakan di bidang moneter, juga merupakan sumber uang primer,
baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah. Di samping mengeluarkan uang
kartal, otoritas moneter juga menerima simpanan giro dari perbankan atau
pemerintah. Simpanan giro tersebut bagi otoritas moneter merupakan uang primer
sedangkan bagi bank-bank uang tersebut merupakan alat likuid. Dalam kaitan
tersebut semua bank diharuskan memiliki rekening giro pada bank sentral dan
mewajibkan setiap bank mempertahankan sejumlah tertentu dana dalam rekening
gironya tersebut di Bank Indonesia sebagai bank sentral. Fungsi giro tersebut
pada dasarnya adalah untuk memperlancar transaksi antarbank melalui mekanisme
kliring di samping sebagai alat kebijakan moneter dalam rangka pengendalian
jumlah uang beredar.
Fungsi
Otoritas Moneter:
a) Menciptakan
uang kertas dan logam
b) Menciptakan
uang primer
c) Memelihara
cadangan devisa nasional
d) Mengawasi sistem moneter
Sedangkan Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai
tujuan tertentu, seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh
atau lebih sejahtera. Kebijakan
moneter juga dikenal sebagai upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi
yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga.
Jenis-jenis Kebijakan
Moneter:
·
Kebijakan moneter ekspansif (Monetary
expansive policy)
Suatu
kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Untuk mengatasi
pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada
saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga
kebijakan moneter longgar (easy money policy).
·
Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary
contractive policy)
Suatu
kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Dilakukan pada saat
perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight
money policy).
Kebijakan
moneter dapat
dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu:
ü Operasi
Pasar Terbuka (Open Market Operation)
ð
Cara mengendalikan uang yang beredar
dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar,
pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah
uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga
pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya
adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau
singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
ü Fasilitas
Diskonto (Discount Rate)
ð
Pengaturan jumlah uang yang beredar
dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum
kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank
sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat
bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang
yang beredar berkurang.
ü Rasio
Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
ð
Mengatur jumlah uang yang beredar
dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada
pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan
wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
ü Imbauan
Moral (Moral Persuasion)
ð
Untuk mengatur jumlah uang beredar
dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya, seperti
menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan
kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam
uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada
perekonomian.
Tujuan
Kebijakan Moneter:
-
Untuk mencapai keseimbangan internal
(pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan).
-
Untuk mencapai keseimbangan
eksternal (keseimbangan neraca pembayaran).
-
Untuk menjaga dan mencapai
stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga
serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
B.
Status
dan Model Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah Bank Sentral
Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Bank Indonesia bebas dari campur tangan pemerintah
ataupun pihak lain, kecuali untuk
hal-hal secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia berkedudukan di
ibu kota Negara Republik Indonesia. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah
sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dan harus
ditambah sehingga menjadi paling banyak 10 % dari seluruh kewajiban moneter,
yang dananya berasal dari cadangan umum atau dari hasil revaluasi asset. Tata
cara penambahan modal dari cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian
surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi resiko yang
mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga mempunyai tanggung
jawab dan kegiatan lain dalam kaitannya dengan pemerintah, hubungan
internasional, akuntabilitas, dan anggaran. Pihak lain dilarang melakukan
segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan
Bank Indonesia wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk
campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Barang siapa melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp 2.000.000.000 (dua miliar
rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sedangkan
anggota Dewan Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia yang melanggar
ketentuan di atas diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000
(lima miliar rupiah).
C.
Tujuan
dan Tugas Bank Bahasa Indonesia
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun
2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. Dan tugas secara rinciya ialah,
sebagai berikut:
a) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
c) Mengatur dan mengawasi bank
1. Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan
Moneter
Wewenang
BI dalam menentukan kebijakan moneter:
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter
dengan memerhatikan sasaran laju inflasi.
b. Melakukan pengendalian moneter dengan
menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1) operasi pasar terbuka di pasar uang baik
rupiah maupun valuta asing
2) penetapan tingkat diskonto
3) penetapan cadangan wajib minimum
4) pengaturan kredit atau pembiayaan
c. Memberikan kredit atau pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan
puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek
bank yang bersangkutan.
e. Melaksanakan kebijakan nilai
tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
f. Mengelola cadangan devisa.
g. Menyelenggarakan survei secara
berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro
untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
2) Tugas
Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Wewenang
BI dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran:
i.
Melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistempembayaran.
ii.
Mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang
kegiatannya.
iii.
Menetapkan penggunaan
alat pembayaran.
iv.
Mengatur sistem kliring
antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
v.
Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan
atau valuta asing
vi.
Menetapkan macam,
harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai
berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
vii.
Sebagai satu-satunya
lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut,
menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
3) Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Wewenang
BI dalam mengatur dan mengawasi Bank:
a. Menetapkan peraturan perbankan
termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
b. Memberikan dan mencabut
izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, termasuk
memberikan dan mencabut izin usaha bank, memberikan izin pembukaan, penutupan,
dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank, memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan
usaha tertentu.
c. Melaksanakan
pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
d. Mengatur dan mengembangkan
sistem informasi antarbank. Sistem informasi dapat dilakukan sendiri oleh
Bank Indonesia dan atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
e. Mengenakan sanksi terhadap
bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hubungan dengan
Pemerintah dan Internasional
Tanggungjawab
BI dalam hubungan dengan Pemerintah:
a. Bank Indonesia
bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo
kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
b. Bank Indonesia
untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan,
serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap
pihak luar negeri.
c. Pemerintah wajib meminta
pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang
kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang
berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang
termasuk kewenangan Bank Indonesia.
d. Bank Indonesia wajib
memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e. Dalam
hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah
wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia
dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang
diterbitkan pemerintah, tetapi Bank Indonesia dilarang membeli surat-surat
utang negara untuk diri sendiri di pasar primer, kecuali dalam rangka
pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan juga kecuali yang berjangka pendek
dalam rangka operasi pengendalian moneter.
f. Bank
Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah. Dalam hal
Bank Indonesia melanggar ketentuan tersebut, maka perjanjian pemberian
kredit kepada pemerintah tersebut batal demi hukum.
Tanggungjawab
BI dalam hubungan dengan Internasional:
a. Bank Indonesia
dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan
lembaga internasional.
b. Dipersyaratkan
bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral adalah
negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik
Indonesia sebagai anggota.
Akuntabilitas dan
Anggaran
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia tentang akuntabilitas, anggaran dan transparansi menetapkan
hal-hal sebagai berikut:
a. Bank Indonesia wajib
menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada DPR dan pemerintah pada
setiap awal tahun anggaran yang memuat :
1) Pelaksanaan tugas dan
wewenangnya pada tahun sebelumnya.
2) Rencana kebijakan,
penetapan sasaran, dan langkah-langkah pelaksanaan tugas dan wewenangnya untuk
tahun yang akan datang dengan memperhatikan perkembangan laju inflasi serta
kondisi ekonomi dan keuangan.
b. Bank Indonesia wajib
manyampaikan laporan triwulanan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan
wewenangnya kepada DPR dan pemerintah.
c. Laporan tahunan dan
triwulanan tersebut dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian
tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.
d. Laporan tahuan dan
triwulanan tersebut juga disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui
media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
e. Apabila DPR memerlukan
penjelasan, Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan atau
tertulis.
f. Setiap awal tahun
anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara
terbuka melalui media massa yang memuat:
1) Evaluasi terhadap
pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya.
2) Rencana kebijakan moneter
dan penetapan sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan
mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan
keuangan.
g. Untuk membantu DPR
melaksanakan pengawasan bidang tertentu terhadap BI, dibentuk Badan Supervisi
yang berkedudukan di Jakarta dalam upaya meningkatkan akuntabilitas,
independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.
h. Badan Pemeriksa Keuangan dapat
melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan
Perwakilan Rakyat apabila diperlukan.
Daftar Pustaka
Anugrah,
Dimas Sendy. 2012. Otoritas Moneter dan
Kebijakan Moneter (Artikel). Diunduh pada tanggal 14 Februari 2013 via nagrom545.blogspot.com/2012/03/otoritas-moneter-dan-kebijakan-moneter.html.
Diunduh
pada tanggal 14 Februari 2013 via en.wikipedia.org/wiki/Monetary_authority.
Fakhrurrazy.
2009. Sistem Moneter dan Perbankan
(Artikel). Diunduh pada tanggal 14 Februari 2013 lewat fakhrurrazypi.wordpress.com/tag/fungsi-otoritas-moneter/.
Stainless steel core 3-4-4-8-1 Titanium Tube - Bojiit.com
BalasHapusTitanium titanium trim tube · titanium steel Stainless steel core titanium bolt 3-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4. titanium tube By Bojiit.com. 바카라 사이트