Selasa, 07 Oktober 2014

BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA (Otoritas Moneter dan Kebijakan Moneter)

MAKALAH

OTORITAS MONETER DAN KEBIJAKAN MONETER

Dosen Pengampu : Amanita Novi Yushita, SE.







Disusun Oleh :
1.      Halim Prawiranata (12809134037)
2.      Novita Prahastiwi (12809134038)
3.      Yordan Aditya  (12809134039)




D3 AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Otoritas moneter adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Umumnya otoritas moneter adalah bank sentral, meskipun kadang lembaga eksekutif pemerintah mempunyai hak tertinggi untuk menetapkan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan bank sentral. Ada berbagai jenis otoritas moneter lainnya, seperti dibentuknya satu bank sentral untuk beberapa negara, terdapatnya suatu dewan yang mengontrol jumlah uang yang beredar terhadap mata uang lain, dan juga diperbolehkannya beberapa entitas untuk mencetak uang kertas ataupun uang logam. Undang-undang ini bertujuan agar otoritas moneter dapat menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang efektif dan efisien melalui sistem keuangan yang sehat, transparan dan terpercaya dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem pembayaran yang lancar, cepat, tepat dan aman, serta pengaturan dan pengawasan bank yang memiliki prinsip kehati-hatian.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan otoritas moneter dan kebijakan moneter?
2.      Bagaimanakah status dan modal bank Indonesia?
3.      Apakah tujuan dan tugas bank Indonesia?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui yang dimaksud dengan otoritas moneter dan kebijakan moneter.
2.      Untuk mengetahui status dan modal Bank Indonesia.
3.      Untuk mengetahui tujuan dan tugas Bank Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Otoritas Moneter dan Kebijakan Moneter
Otoritas moneter  adalah suatu entitas yang memiliki wewenang untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar pada suatu negara dan memiliki hak untuk menetapkan suku bunga dan parameter lainnya yang menentukan biaya dan persediaan uang. Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan di bidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah. Di samping mengeluarkan uang kartal, otoritas moneter juga menerima simpanan giro dari perbankan atau pemerintah. Simpanan giro tersebut bagi otoritas moneter merupakan uang primer sedangkan bagi bank-bank uang tersebut merupakan alat likuid. Dalam kaitan tersebut semua bank diharuskan memiliki rekening giro pada bank sentral dan mewajibkan setiap bank mempertahankan sejumlah tertentu dana dalam rekening gironya tersebut di Bank Indonesia sebagai bank sentral. Fungsi giro tersebut pada dasarnya adalah untuk memperlancar transaksi antarbank melalui mekanisme kliring di samping sebagai alat kebijakan moneter dalam rangka pengendalian jumlah uang beredar.
Fungsi Otoritas Moneter:
a)   Menciptakan uang kertas dan logam
b)   Menciptakan uang primer
c)   Memelihara cadangan devisa nasional
d)  Mengawasi sistem moneter
Sedangkan Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter juga dikenal sebagai upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga.
Jenis-jenis Kebijakan Moneter:
·         Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy)
Suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy).
·       Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy)
Suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu:
ü  Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
ð  Cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
ü  Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
ð  Pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
ü  Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
ð  Mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
ü  Imbauan Moral (Moral Persuasion)
ð  Untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya, seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Tujuan Kebijakan Moneter:
-          Untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan).
-          Untuk mencapai keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran).
-          Untuk menjaga dan mencapai stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.

B.     Status dan Model Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Bank Indonesia bebas dari campur tangan pemerintah ataupun  pihak lain, kecuali untuk hal-hal secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank Indonesia berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dan harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10 % dari seluruh kewajiban moneter, yang dananya berasal dari cadangan umum atau dari hasil revaluasi asset. Tata cara penambahan modal dari cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
Bank Indonesia juga mempunyai tanggung jawab dan kegiatan lain dalam kaitannya dengan pemerintah, hubungan internasional, akuntabilitas, dan anggaran. Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan Bank Indonesia wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Barang siapa melakukan campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang­kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sedangkan anggota Dewan Gubernur dan atau pejabat Bank Indonesia yang melanggar ketentuan di atas diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

C.    Tujuan dan Tugas Bank Bahasa Indonesia
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.  Dan tugas secara rinciya ialah, sebagai berikut:
a)  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
b)  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
c)  Mengatur dan mengawasi bank
1.  Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Wewenang BI dalam menentukan kebijakan moneter:
a. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi.
b. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1)  operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
2)  penetapan tingkat diskonto
3)  penetapan cadangan wajib minimum
4)  pengaturan kredit atau pembiayaan
c. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
e. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
f.  Mengelola cadangan devisa.
g. Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
2)  Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
Wewenang BI dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran:
                       i.      Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistempembayaran.
                     ii.      Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
                   iii.      Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
                   iv.      Mengatur sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing.
                     v.      Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antarbank dalam mata uang rupiah dan atau valuta asing
                   vi.      Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan, dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
                 vii.      Sebagai satu-satunya lembaga yang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran.
3)  Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank
Wewenang BI dalam mengatur dan mengawasi Bank:
a. Menetapkan peraturan perbankan termasuk ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
b.  Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, termasuk memberikan dan mencabut izin usaha bank, memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-­kegiatan usaha tertentu.
c.   Melaksanakan pengawasan bank secara langsung dan tidak langsung.
d.  Mengatur dan mengembangkan sistem informasi antarbank. Sistem informasi dapat dilakukan sendiri oleh Bank Indonesia dan atau oleh pihak lain dengan persetujuan Bank Indonesia.
e.  Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hubungan dengan Pemerintah dan Internasional
Tanggungjawab BI dalam hubungan dengan Pemerintah:
a.    Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan memberikan bunga atas saldo kas pemerintah sesuai peraturan perundangan.
b.    Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat menerima pinjaman luar negeri, menata usahakan, serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
c.   Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang termasuk kewenangan Bank Indonesia.
d.   Bank Indonesia wajib memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
e.     Dalam hal pemerintah akan menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan pemerintah, tetapi Bank Indonesia dilarang membeli surat-surat utang negara untuk diri sendiri di pasar primer, kecuali dalam rangka pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan juga kecuali yang berjangka pendek dalam rangka operasi pengendalian moneter.
f.     Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah. Dalam hal Bank Indonesia melanggar ketentuan tersebut, maka perjanjian pemberian kredit kepada pemerintah tersebut batal demi hukum.
Tanggungjawab BI dalam hubungan dengan Internasional:
a.    Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral lainnya, organisasi, dan lembaga internasional.
b.    Dipersyaratkan bahwa anggota lembaga internasional dan atau lembaga multilateral adalah negara, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota.

Akuntabilitas dan Anggaran
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia tentang akuntabilitas, anggaran dan transparansi menetapkan hal-hal sebagai berikut:
a.  Bank Indonesia wajib menyampaikan laporan tahunan secara tertulis kepada DPR dan pemerintah pada setiap awal tahun anggaran yang memuat :
1)  Pelaksanaan tugas dan wewenangnya pada tahun sebelumnya.
2)  Rencana kebijakan, penetapan sasaran, dan langkah-langkah pelaksanaan tugas dan wewenangnya untuk tahun yang akan datang dengan memperhatikan perkembangan laju inflasi serta kondisi ekonomi dan keuangan.
b.  Bank Indonesia wajib manyampaikan laporan triwulanan secara tertulis tentang pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR dan pemerintah.
c.  Laporan tahunan dan triwulanan tersebut dievaluasi oleh DPR dan digunakan sebagai bahan penilaian tahunan terhadap kinerja Dewan Gubernur dan Bank Indonesia.
d.  Laporan tahuan dan triwulanan tersebut juga disampaikan kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa dengan mencantumkan ringkasannya dalam Berita Negara.
e.  Apabila DPR memerlukan penjelasan, Bank Indonesia wajib menyampaikan penjelasan secara lisan dan atau tertulis.
f.  Setiap awal tahun anggaran, Bank Indonesia wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka melalui media massa yang memuat:
1)  Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya.
2)  Rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran moneter untuk tahun yang akan datang dengan mempertimbangkan sasaran laju inflasi serta perkembangan kondisi ekonomi dan keuangan.
g.  Untuk membantu DPR melaksanakan pengawasan bidang tertentu terhadap BI, dibentuk Badan Supervisi yang berkedudukan di Jakarta dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI.
h.  Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Bank Indonesia atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat apabila diperlukan.


Daftar Pustaka

Anugrah, Dimas Sendy. 2012. Otoritas Moneter dan Kebijakan Moneter (Artikel). Diunduh pada tanggal 14 Februari 2013 via nagrom545.blogspot.com/2012/03/otoritas-moneter-dan-kebijakan-moneter.html.
Diunduh pada tanggal 14 Februari 2013 via en.wikipedia.org/wiki/Monetary_authority.
Diunduh pada tanggal 14 Februari 2013 via http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_moneter.
Fakhrurrazy. 2009. Sistem Moneter dan Perbankan (Artikel). Diunduh pada tanggal 14 Februari 2013 lewat fakhrurrazypi.wordpress.com/tag/fungsi-otoritas-moneter/.
Diunduh pada tanggal 14 Februari 2013 lewat //www.bi.go.id/web/id/.







1 komentar:

  1. Stainless steel core 3-4-4-8-1 Titanium Tube - Bojiit.com
    Titanium titanium trim tube · titanium steel Stainless steel core titanium bolt 3-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4-4. titanium tube By Bojiit.com. 바카라 사이트

    BalasHapus